PTUN Gorontalo Tunda Sidang Gugatan Risman Taha

Konten Media Partner
2 Januari 2020 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang sidang PTUN Gorontalo. Kamis, (2/1). Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang sidang PTUN Gorontalo. Kamis, (2/1). Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Sidang gugatan surat keputusan (SK) Gubernur Gorontalo, tentang pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, ditunda oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Ditundanya sidang lantaran tergugat belum memiliki jawaban soal gugatan dari kuasa hukum Risman Taha.
ADVERTISEMENT
Dalam proses sidang yang berlangsung Kamis (02/01), Hakim Ketua, Andi Hendra Dwi Bayu Putra, membacakan surat gugatan dari kuasa hukum Risman Taha. Surat gugatan itu terkait objek sengketa SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, yang dilayangkan pada 28 Oktober 2019 lalu.
Kuasa hukum Risman Taha dalam gugatannya meminta agar kliennya itu bisa bekerja kembali sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
"Sesuai dengan rencana sidang pada hari ini, agendanya adalah membacakan salinan gugatan dan mendengarkan jawaban dari yang tergugat," kata Hakim Ketua Andi Hendra.
Seusai membacakan gugatan tersebut, tergugat kuasa hukum Gubernur Gorontalo menyatakan bahwa mereka belum memiliki kesiapan terkait pembacaan jawaban dari apa yang menjadi gugatan Risman Taha.
ADVERTISEMENT
"Maka kami meminta untuk yang mulia majelis hakim agar memberikan kami waktu satu minggu dalam menyelesaikan jawaban atas gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Gubernur Gorontalo, Suslianto.
Sementara itu, saat ditemui setelah sidang, kuasa hukum Risman Taha, Spandi Pakaya menuturkan, pihaknya tetap menunggu sidang selanjutnya yang kemungkinan akan dilaksanakan pada Selasa (7/1) nanti. Ia berharap agar tergugat segera melengkapi administrasi soal jawaban dari gugatan tersebut.
"Kami sudah penuhi administrasinya, namun seperti teman-teman saksikan tadi, kuasa hukum gubernur tidak siap dengan jawaban mereka," ungkap Spandi.
Tambahnya, pihaknya akan tetap mengawal proses gugatan itu, hingga mencapai hasil putusan dari majelis hakim PTUN Gorontalo. Dan berharap kliennya, Risman Taha, bisa memenangkan persidangan tersebut.
"Nanti kita lihat sidang selanjutnya, apakah mereka sudah siap dengan jawabannya, dan jika belum, maka kita serahkan kepada hakim ketua, apakah proses itu akan dilewatkan atau tidak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
---