Ratusan Warga Gelar Aksi Menuntut Penyelesaian Sengketa Lahan PLN

Konten Media Partner
18 November 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan massa yang menamakan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) Provinsi Gorontalo menggelar aksi menuntut kasus dugaan penyerobotan lahan. Senin, (18/11). Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan massa yang menamakan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) Provinsi Gorontalo menggelar aksi menuntut kasus dugaan penyerobotan lahan. Senin, (18/11). Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Ratusan massa yang menamakan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) Provinsi Gorontalo menggelar aksi menuntut kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PLN Cabang Gorontalo, terhadap keluarga Erens Arunde, warga di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulandalangi, Kota Gorontalo, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Aksi digelar di beberapa titik, yakni di PLN Cabang Gorontalo, DPRD Kota Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Massa menyebut ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PLN Cabang Gorontalo, terhadap keluarga Erens Arunde, warga di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulandalangi, Kota Gorontalo. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
Massa menuntut agar PLN Cabang Gorontalo bisa menunjukkan hak kepemilikan tanah tersebut. Pasalnya, keluarga Erens Arunde juga mengklaim tanah tersebut milik mereka.
"PLN sampai dengan saat ini belum ada kejelasan terkait sertifikat. Tapi malah pihak keluarga yang benar-benar memiliki sertifikat asli, malah dinyatakan tersangka oleh polisi. Kasihan orang yang sudah berumur tua dinyatakan tersangka," kata salah satu orator aksi, Pungki Yusuf saat aksi di depan kantor PLN Cabang Gorontalo.
Selepas itu, massa kembali mendatangi kantor DPRD Kota Gorontalo. Tuntutan mereka agar DPRD segera memediasi kedua pihak untuk penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut.
Ratusan massa yang menamakan Gerakan Peduli Rakyat (GPR) bersama keluara Erens Arunde, saat melakukan aksi damai. Foto : Dok Banthayo.id (Rahmat Ali)
"Kami minta agar DPRD mengundang PLN Cabang Gorontalo, Pertanahan Kota Gorontalo, keluarga Erens Arunde, untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar ada kejelasan soal kasus itu," ungkap Pungki di depan kantor DPRD Kota Gorontalo.
ADVERTISEMENT
Saat diwawancarai, menurut Pungki, PLN hanya memiliki sertifikat hak pakai yang memilik batas waktu kepemilikan. Dengan begitu, PLN tidak memiliki sertifikat yang mengesahkan bahwa tanah itu milik mereka secara legalitas.
"Jadi, sertifikat hak pakai itu punya batas waktu. Yang kami tahu keluarga Erens sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 1953 sebelum gedung PLN itu ada. Ini namanya penyerobotan tanah masyarakat," jelasnya.
Tambahnya, pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran menuntut kasus tersebut segera diselesaikan. Lantaran mereka menduga ada bentuk penyimpangan dalam kasus itu, yang hanya merugikan masyarakat terutama keluarga Erens Arunde.
"Jika aksi ini tidak diindahkan, maka kami akan kembali menggelar aksi tuntutan. Karena ini kami rasa tidak adil. Orang yang punya lahan malah dianggap bersalah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
----