Satresnarkoba Polres Gorontalo Tangkap 2 Terduga Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Konten Media Partner
16 Agustus 2022 8:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reserse Narkoba Polres Gorontalo, Ipda Hanry Wuisan saat menggelar konferensi pers. Selasa, (16/8). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reserse Narkoba Polres Gorontalo, Ipda Hanry Wuisan saat menggelar konferensi pers. Selasa, (16/8). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
Gorontalo- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gorontalo menangkap dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu. Kedua tersangka masing-masing berinisial AP dan MK ditangkap di dua lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Reserse Narkoba Polres Gorontalo, Ipda Hanry Wuisan menjelaskan, penahanan tersangka MK merupakan hasil pengembangan dari tersangka AP yang sudah lebih dulu diciduk polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat satu gram yang sempat dicicipi keduanya di rumah MK di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah. Sisa sabu yang tak habis kemudian dibawa AP ke Gorontalo.
“Tersangka AP mendapatkan sabu dari tersangka MK,” kata Ipda Hanry. Senin, (15/8) kemarin.
Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki. AP adalah warga Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Sementara MK berasal dari Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Narkoba jenis sabu itu, mereka (tersangka) konsumsi sendiri,” tambah Ipda Hanry.
ADVERTISEMENT
Lanjut Hanry, saat ini pihaknya telah menetapkan dua nama masing-masing berinisial I dan B sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang DPO itu memiliki peran tak kalah penting dalam kasus tersebut.
“Dua DPO itu berasal dari Sulawesi Tengah,” tegas Hanry.
Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider ayat 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, pungkas Hanry.