Telat Bayar, ASN Penyewa Eks Rudis DPRD Gorontalo Terancam Dikeluarkan

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Gorontalo yang disewakan bagi ASN. Kamis, (14/10/2021). Foto: Dok banthayo
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Gorontalo yang disewakan bagi ASN. Kamis, (14/10/2021). Foto: Dok banthayo
ADVERTISEMENT
GORONTALO – Gara-gara telat membayar sewa rumah kontrakan belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo terancam dikeluarkan dari rumah kontrakan yang mereka tempati.
ADVERTISEMENT
Dari data yang ada belasan ASN yang menyewa eks Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan wisma pemda menunggak membayar sewa rumah sejak tahun 2017 hingga 2021.
Pemda bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan rumah yang mereka tempat pada 30 September 2021 lalu, namun tak ditanggapi oleh para ASN penyewa rumah.
Kawasan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Gorontalo yang disewakan bagi ASN. Foto: Dok banthayo
Pemda kemudian kembali memberikan waktu dan membantuk tim pembina, pengawasan dan wajib pajak dan retribusi daerah yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, Satpol dan badan keuangan daerah akan melakukan pengosongan secara paksa bagi ASN penyewa eks Rumah Dinas DPRD dan wisma pemda yang menunggak sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021.
“Ini merupakan peringatan terakhir,” tegas Syaifudin Abdullah, Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo. Kamis, (14/10/2021).
Kawasan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Gorontalo yang disewakan bagi ASN. Foto: Dok banthayo
Proses penagihan tunggakan sewa bagi Aparatur Sipil Negara yang menunggak sewa pembayaran akan dilakukan melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR). Dengan total tunggakan mencapai Rp 61.500.000, sambung dia.
ADVERTISEMENT
“Walapun mereka (penyewa) sudah keluar dari rumah itu, mereka harus tetap membayar, karena ini merupakan hutang dan sudah dilaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pungkasnya.