Tipu Warga Bermodus Gandakan Uang, Pria di Gorontalo Diamankan Polisi

Konten Media Partner
16 Januari 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ASD saat diamankan polisi. Kamis, (16/1). Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
ASD saat diamankan polisi. Kamis, (16/1). Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Seorang pria dengan inisial ASD (34), warga Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga menipu warga dengan modus menggandakan uang.
ADVERTISEMENT
ASD diamankan petugas kepolisian di rumah sorang PNS berinisial RK (58), saat hendak menjalankan modusnya. RK merupakan korban penipuan tersebut.
Dalam aksinya, pelaku berdalih kepada korban bahwa dirinya mampu menggandakan uang. Ia berhasil memperdaya, hingga korban mengalami kerugian delapan juta rupiah.
Pelaku awalnya mengiming-imingi korban dengan cara menggandakan uang sebesar Rp 2.5 juta dalam sebuah kardus yang dibalut dengan mukena. Uang itu nantinya bisa berlipat ganda menjadi Rp 2.5 miliar. Aksi itu berlangsung di kamar korban. Merasa telah ditipu, kemudian korban melaporkannya ke bhabinkamtibmas setempat.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Selatan, guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
ADVERTISEMENT
---