Tuntut Penahanan Bupati Boalemo, Puluhan Mahasiswa Rusak Pagar Kejati Gorontalo
ADVERTISEMENT
GORONTALO - Puluhan massa aksi kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa tadi (25/8).
ADVERTISEMENT
Aksi yang diklaim sebagai Gerakan Solidaritas Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Peduli Gorontalo itu mendesak Kejati Gorontalo menyelesaikan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Darwis Moridu kepada Almarhum Awi Idrus. Penganiayaan itu dilakukan Darwis pada 2010 silam sebelum ia menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Massa aksi sendiri sudah berkumpul di depan kantor Kejati Gorontalo pukul 11.00 WITA. Namun karena Kepala Kejati Gorontalo, Jaja Subagja, tidak berada di tempat, maka massa aksi mulai mendorong-dorong pintu gerbang kantor tersebut, hingga salah satu rodanya patah.
Polisi dan pihak keamanan pun berusaha menenangkan massa, dengan mengatakan akan mempertemukan mereka dengan Asisten Kepala Kejati Gorontalo. Tawaran itu ditolak. Massa aksi tetap memaksa untuk menunggu Jaja, hingga akhirnya membakar ban bekas di depan kantor tersebut.
"Kami akan sampai besok di sini, jika pak Jaja tidak muncul. Tolong kasih tau ke pak Jaja untuk datang dulu ke sini. Kami menunggu. Kalau tidak, kami akan mulai membakar ban, lalu baliho. Pak tolong kase tau kasana suru kamari pak Jaja," teriak salah satu orator.
ADVERTISEMENT
Hingga dua jam aksi itu berlangsung, massa aksi akhirnya ditemui oleh Jaja Subagja.
Dalam pertemuan yang diwakili oleh sepuluh massa aksi itu, Jaja menegaskan tidak mempermasalahkan berkas yang akan dilimpahkan ke pihaknya. Jika sudah sesuai prosedur, maka sudah barang tentu ia akan menindaklanjuti berkas tersebut.
Terkait dengan tuduhan yang mengatakan bahwa ada pihak yang menerima suap dari Darwis, secara tegas Jaja mengatakan akan mengusut jika suap itu diterima oleh pejabat di kantornya.
"Yang jelas saya tekankan, bahwa saya tidak pernah bertemu dengan bupati tersebut," kata Jaja.
Jaja mengatakan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam “mengamankan” kasus tersebut. Jika namannya dicatut, maka ia akan menuntut pihak-pihak tersebut dengan UU ITE.
"Kalau memang tidak betul apa yang dikatakan oleh pak Kejati itu, berarti bagus sekali. Tapi bukan berarti upaya hukumnya berhenti kan. Tolong dibuktikan dengan menindaklanjuti berkasnya," kata Fian Hamzah, salah satu perwakilan massa aksi yang menemui Jaja.
ADVERTISEMENT
Kata Fian lagi bahwa kasus penganiaayaan ini sebetulnya sudah P-21 atau sudah lengkap, namun menurutnya pihak kejaksaan belum ada kejelasan sama sekali.
"Kita segera minta kepada pihak Kejati dan Polda Gorontalo untuk menahan tersangka, karena ia masih berkeliaran di luar daerah dan Gorontalo. Artinya kalau kita biarkan ini berlarut-larut, berarti siapa saja pejabat daerah yang memukul rakyatmya, akan lama prosesnya," katanya.
Kata Fian lagi, "jika tidak diproses, maka akan terjadi gelombang protes besar untuk menyuarakan hal ini. Karena ini menjadi perhatian publik," tutupnya.
-----
Raporter : Wawan Akuba