Video: Polres Gorontalo Utara Bubarkan Resepsi Pernikahan Demi Cegah Covid-19

Konten Media Partner
25 Maret 2020 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di salah satu balai pertemuan, di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Rabu, (25/3). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di salah satu balai pertemuan, di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Rabu, (25/3). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Polres Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, membubarkan resepsi pernikahan yang digelar di salah satu balai pertemuan, di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang. Aksi polisi itu viral di Facebook.
ADVERTISEMENT
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, Rabu (25/3) menjelaskan, terkait pembubaran secara paksa kegiatan resepsi pernikahan di Kecamatan Kwandang ini, karena pemilik hajatan tidak mengantongi surat izin keramaian dari kepolisian. Kejadian itu berlangsung pada Selasa malam (24/3).
"Instruksi pembubaran itu sudah jelas. Pasalnya, pemilik hajatan tidak mengantongi surat izin keramaian dari pihak kepolisian," terang Dicky Irawan Kesuma.
"Yang bersangkutan juga baru sehari sebelum pelaksanaan hajatan mengurus surat Izin. Sehingga kami pun tidak memberikan izin, karena telah keluar maklumat Kapolri Idham Azis, tentang larangan berkumpulnya massa, demi mencegah mewabah Covid-19," tambah AKBP Dicky.
AKBP Dicky juga menambahkan, penutupan hajatan itu tidak serta merta ditindak oleh petugas. Sebelum dibubarkan, polisi sudah memperingati pemilik hajatan agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat pemilik hajatan mengurus izin keramaian, kami telah peringatkan untuk tidak melanjutkan kegiatan, karena bisa saja ditutup dengan dasar tidak mengantongi surat izin," terang AKBP Dicky.
"Bahkan saat penutupan berlangsung, polisi memberikan himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat dan maklumat Kapolri, yang melarang adanya perkumpulan massa dalam suatu tempat, demi mencegah mewabahnya Virus Corona," tutup AKBP Dicky Irawan Kesuma.
----