Cagar Budaya Banyuwangi Memasang Papan Peringatan di Beberapa Situs

BANYUWANGI CONNECT
membacalah walau sebentar
Konten dari Pengguna
26 September 2019 1:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BANYUWANGI CONNECT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cagar Budaya Banyuwangi  Memasang Papan peringatan di Situs Gubuk Payung
zoom-in-whitePerbesar
Cagar Budaya Banyuwangi Memasang Papan peringatan di Situs Gubuk Payung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Papan peringatan "Potensi Cagar Budaya" dipasang di Situs Gubuk Payung pada Minggu (22/9/2019), dipasang oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Banyuwangi ( TACB ) bekerjasama dengan Perhutani Banyuwangi Barat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Jambewangi Kecamatan Banyuwangi.
ADVERTISEMENT
Menurut Titien Fatimah Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Banyuwangi " Kami sebagai Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Banyuwangi miris melihat kondisi beberapa Situs yang berpotensi sebagai tinggalan Arkeologi di Banyuwangi kondisinya sangat memprihatinkan", termasuk di Candi Gubuk Payung ini akibat dari kerusakan yang diakibatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pada kurun 2016-2018 lalu. Oleh karena itu kami dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Banyuwangi ingin berbuat dengan memberi Papan larangan bahwa Candi Gubuk Payung ini adalah memiliki nilai sejarah amat penting pada perjalanan Rsi Markandeya dalam menyebarkan Agama Hindu pada abad ke 11 yang sempat bermukim di lereng Gunung Raung, pungkas Titien
ADVERTISEMENT
Rsi Markandeya beserta 400 pengikutnya mendirikan tempat suci untuk memuja Siwa (Tuhan dalam Siwa Tattwa) di lereng Gunung Raung, tempat itu lebih dikenal dengan Candi Gubuk Payung, terletak di desa Jambewangi Kecamatan Sempu, wilayah Perhutani Banyuwangi Barat
Potensi Arkeologi Candi Gubuk Payung adalah Struktur Cagar budaya yang kelestarian hidup masyarakat dan kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sebenarnya sangsi hukumnya apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang NO 11 tahun 2010 maka ini bisa dipidanakan karena ancamannya lebih dari 5 tahun, denda minimal 100 juta – 1 milyar.
ADVERTISEMENT
Sementara Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banyuwangi Bonavita Budi Wijayanto mengatakan, pemugaran sepihak kurun 2016-2018 lalu menimbulkan kerusakan pada Candi Gubuk Payung. Tim ini khawatir dengan puing-puing struktur bangunan kuno tersebut.
"Bekas Pemugaran itu memunculkan kekhawatiran dari TACB akan nasib puing-puing bangunan yang diduga candi atau struktur bangunan Candi di wilayah hutan Perhutani Banyuwangi barat itu," ungkapnya.
TACB juga sudah melaporkan kondisi kerusakan situs Candi Gubuk Payung ini secara berkala kepada Bupati Banyuwangi melalui Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Banyuwangi, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya dan kondisinya makin mengkawatirkan.
Padahal, lanjut Budi, Papan peringatan sebagai bagian dari sosialisasi Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
ADVERTISEMENT
"Pada akhirnya para anggota TACB Banyuwangi berinisiatif mandiri membuat papan peringatan yang akan dipasang di sejumlah situs di Banyuwangi," paparnya.
Papan peringatan juga termasuk yang telah dipasang di Situs Gumuk Payung bekerjasama dengan Perhutani Banyuwangi Barat dan LMDH Jambewangi, pungkas Bonavita.(KRTH.ILHM/WER)