Bapas Nusakambangan Pastikan Pelayanan Yang Diberikan Gratis

Bapas Nusakambangan
Pelayan Publik Pemasyarakatan
Konten dari Pengguna
31 Oktober 2022 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Nusakambangan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nusakambangan, 31 Oktober 2022- Bapas Kelas II Nusakambangan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pemasyarakatan yang berada di wilayah Kemenkumham Jateng. Bapas Kelas II Nusakambangan menjalankan tugas dibidang pemasyarakatan khususnya terkait pembuatan penelitian kemasyaraktan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan terbaik dan prima kepada semua pengguna layanan.
Klien Bapas Nusakambangan menandatangani formulir bebas biaya
Untuk mewujudkan komitmen tersebut salah satunya dilakukan dengan memberikan pelayanan gratis yang dibuktikan dengan FREYA (Formulir Bebas Biaya). FREYA sendiri merupakan formulir yang berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap memberikan pelayanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis dan mengarahkan untuk mengisi FREYA (Form Bebas Biaya). Surat pernyataan ini tentunya menjadi standar pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian kemasyarakatan (litmas) di Bapas Kelas II Nusakambangan demi mewujudkan pelayanan prima yang tidak dipungut biaya.
ADVERTISEMENT
Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi. “Dengan adanya formulir ini kami pastikan semua pelayanan yang disediakan oleh Bapas Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan menciptakan wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungli” terangnya.