Kabapas Semarang Membacakan Sejarah Singkat Pemasyarakatan Saat Upacara HPB 60

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
Konten dari Pengguna
27 April 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kabapas Semarang membacakan Sejarah singkat Pemasyarakatan saat Upacara HBP ke 60
zoom-in-whitePerbesar
Kabapas Semarang membacakan Sejarah singkat Pemasyarakatan saat Upacara HBP ke 60
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
*SEMARANG, Kabapas Semarang Sarwito membacakan sejarah singkat Pemasyarakatan pada Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke 60 (27/4)
ADVERTISEMENT
Pada pagi ini seluruh insan Pemasyarakatan sedang merayakan hari ulang tahunnya yang ke 60 tahun. Umur Pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah – langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan hadir sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi.
Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto Memeriksa Barisan Upacara HBP ke 60
Berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk memperingati HBP ke 60. Puncak dari peringatan HBP adalah Upacara Peringatan HBP yang dilaksanakan pada pagi ini oleh seluruh lapisan insan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kegiatan Upacara HBP pagi ini dipusatkan di Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diikuti oleh seluruh Pegawai Bapas Semarang serta seluruh Unit Pelaksana Teknis se Eks Karesidenan Semarang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kabapas Semarang Sarwito pada Upacara peringatan HBP ke 60 membacakan sejarah singkat Pemasyarakatan. Pada tanggal 5 Juli 1963 istilah Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Sahardjo, SH dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Peneguhan Pemasyarakatan sebagai Sistem dideklarasikan sebagai pengganti sistem kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung. Pemasyarakatan dalam konferensi ini dinyatakan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum dan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial atau pulihnya kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan. Transformasi menuju Sistem Pemasyarakatan dilegitimasi melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan saat ini diperbarui dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sehingga menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin baik dan mantap.
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto selaku Inspektur Upacara mengajak seluruh insan Pemasyarakatan untuk senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perbuatan yang kurang terpuji. Peringatan HBP ke 60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama
#HBP60