PK Bapas Semarang melakukan Wawancara Narapidana Dengan Hukuman Mati

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
Konten dari Pengguna
17 April 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PK Madya Bapas Semarang melaksanakan Wawancara Terhadap Narapidana
zoom-in-whitePerbesar
PK Madya Bapas Semarang melaksanakan Wawancara Terhadap Narapidana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tanggal 17 April 2024, Bertempat di Lapas kelas I Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Catur Yuliwiranto telah melakukan wawancara dengan narapidana “I” hukuman mati kasus Narkoba dalam rangka penyusunan Litmas Grasi. Pada saat Penyusunan Litmas tersebut Pembimbing Kemasyarakatan juga melaksanakan asesmen yang digunakan sebagai dasar pembuatan rekomendasi Litmas dan pembinaan lanjut terhadap Klien tersebut.
ADVERTISEMENT
Kegiatan wawancara berlangsung dengan baik dan lancar penuh dengan kehangatan. Selama mengikuti kegiatan wawancara, klien merasa nyaman dan tenang sehingga memberikan banyak informasi terkait dengan permasalahan yang klien hadapi termasuk kasus hukum yang dialaminya. Kegiatan wawancara dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan untuk memperoleh grasi sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 perubahan terhadap Undang-Undang RI No 22 Tahunn 2002 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: 49 TAHUN 2016 tanggal 07 Desember 2016 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Grasi yang menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Oleh karena klien berusia 77 tahun , maka berdasarkan Bab III Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi menjelaskan bahwa Permohonan Grasi diajukan berdasarkan kepentingan Kemanusiaan Dan Keadilan yang dapat diusulkan kepada Terpidana yang berusia diatas 70 tahun. Selanjutnya, pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi menjelaskan bahwa Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana. Untuk itu, berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi tersebut dan memperhatikan kasus narkoba yang merupakan tindak kejahatan serius dan luar biasa serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat, maka klien dapat diberikan dan diusulkan grasi kepada presiden untuk mendapatkan peringanan atau perubahan jenis pidana dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT