Apa Hak Keluarga Korban Pesawat yang Jatuh?

Bareyn Mochaddin
Perencana Keuangan Independen - Pembicara Publik - Senior Financial Advisor at AAM and Associates
Konten dari Pengguna
29 Oktober 2018 19:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bareyn Mochaddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa Hak Keluarga Korban Pesawat yang Jatuh?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sebuah kejadian, bisa memberikan dampak yang beragam. Dengan adanya sebuah kejadian, seseorang bisa menjadi terkenal dan bergelimang kekayaan. Juga dengan sebuah kejadian, sebuah keluarga bisa kehilangan kekuatan ekonominya.
ADVERTISEMENT
Jatuhnya pesawat JT610, Senin (29/10), tentu memberikan dampak beragam kepada setiap orang. Dengan kejadian ini, berapa banyak keluarga yang kehilangan "tulang punggung"-nya?. Dampaknya, bukan hanya kesedihan tapi juga kesulitan ekonomi pada keluarga tersebut.
Siapa yang akan memberikan uang saku kepada anak yang akan bersekolah setiap harinya? Siapa yang akan memberikan uang belanja kepada istri setiap bulannya? Siapa yang akan membiayai cicilan rumah, mobil, dan berinvestasi untuk keluarga?
Tidak jarang, keluarga hanya berserah pada keadaan, lalu berhenti sampai disini saja. Padahal, di balik duka, ada beberapa hal yang menjadi hak mereka. Setidaknya, ada tiga hal yang menjadi hak yang bisa membantu perekonomian keluarga nantinya.
1. Hak atas Ganti kerugian
Atas kemungkinan risiko penerbangan (yang ternyata telah terjadi), pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan telah membuat sebuah aturan untuk melindungi hak untuk hidup layak dari anggota keluarga, bila ada sebuah kondisi yang menyebabkan hilangnya nyawa.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, melalui Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara bilamana terjadi sebuah kecelakaan pesawat yang menyebabkan penumpang meninggal dunia.
Menurut Permenhub 27/2011 tersebut, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat sehingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia, adalah sebesar Rp1.250.000.000 per orang dari pihak pengangkut udara.
Tidak hanya itu, kecelakaan pesawat yang menyebabkan luka-luka atau bahkan cacat total pun dinyatakan akan mendapat ganti kerugian dari pihak pengangkut udara. Namun besarannya tentu tidak sama dengan korban meninggal dunia.
2. Jasa Raharja
Hak lainnya bilamana ada sebuah kecelakaan pesawat adalah kompensasi dari Jasa Raharja. Kompensasi yang diberikan dari Jasa Raharja berbeda dengan kompensasi yang tercantum dalam permenhub Nomor 77/2011 tadi.
ADVERTISEMENT
Ganti kerugian yang bisa didapat oleh keluarga korban pada poin nomor satu tadi adalah ganti kerugian dari pengangkut udara yang digunakan oleh seseorang pada saat kejadian terjadi. Sedangkan santunan dari Jasa Raharja adalah amanat dari UUD 1945.
Besaran kompensasi yang dapat diterima korban berbeda antara satu dampak dengan dampak lainnya. Setelah diubah pada tahun 2017 lalu, kompensasi yang dapat diterima oleh atau keluarga bila korban meninggal adalah Rp50,000,000,- rupiah dari sebelumnya yang hanya Rp25,000,000,- saja.
3. Uang Pertanggungan Asuransi Perjalanan
Bila kamu pernah bepergian dengan pesawat terbang, pasti kamu pernah ditawari asuransi baik itu di bandara atau di aplikasi penjual tiket online yang kamu gunakan. Bahkan, beberapa orang sengaja membeli asuransi perjalanan untuk meminimalisir risiko yang mungkin terjadi di perjalanan.
ADVERTISEMENT
Maka, hal selanjutnya yang bisa menjadi hak bagi keluarga adalah uang pertanggungan dari asuransi perjalanan yang mungkin dibeli oleh seseorang yang melakukan perjalanan. Besaran uang pertanggungannya pun beragam, bisa puluhan sampai dengan ratusan juta rupiah tergantung dari asuransi pilihannya.
Bahkan, beberapa asuransi perjalanan memberikan fasilitas tambahan berupa covering biaya perawatan jenazah, pengembalian jenazah ke daerah asal, dan penguburan jenazah. Namun, hal ini hanya bisa didapatkan bilamana semua ketentuan asuransi dan persyaratannya telah dipenuhi.
Hal yang sama berlaku bagi uang penggantian kerugian dari pihak pengangkut udara dan Jasa Raharja, ada proses yang harus dilalui dan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum korban dan keluarga mendapat kompensasi sejumlah dana.
Meski demikian, tidak ada nyawa yang seharga dengan berapapun banyak nilai kompensasinya. Tapi semoga, adanya kompensasi bisa sedikit meringankan risiko kesulitan ekonomi karena hilangnya kepala keluarga.
ADVERTISEMENT
Dan ingat, risiko tidak hanya terjadi di udara tetapi kapan saja bisa menimpa. Bila kamu sudah menjadi seorang kepala keluarga, miliki asuransi jiwa untuk melindungi keluarga dari risiko kesulitan ekonomi yang mungkin bisa menimpa.
Selain itu, informasi mengenai tata cara kalim atas kompensasi pihak pengangkut udara, Jasa Raharja dan asuransi kecelakaan adalah sebuah hal yang harus diketahui oleh para anggota keluarga. Kalau kamu mengenal salah satu yang menjadi korban, segera berikan informasi ini yang mungkin bisa membantu mereka.
Semoga di masa depan, tidak ada lagi kecelakaan sekecil apapun. Apalagi, sebuah kecelakaan yang menyebabkan keluarga mengalami kesedihan dan kesulitan ekonomi yang berdampak pada kehidupan siapapun juga. Sepaham ya?
Oh ya, bila kamu punya pengalaman atas klaim dana kompensasi dari Jasa Raharja atau perusahaan asuransi perjalanan. Boleh lho berikan pendapatmu di kolom komentar yang ada di bawah ya readers kumparan.
ADVERTISEMENT
Chao!