Laksanakan Tusi Pendampingan, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Diversi
Konten dari Pengguna
8 Maret 2024 21:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menitTulisan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Senin, 04/03/ 2024, JFPK Pertama Bapas Kediri an. Miftahul Faza laksanakan pendampingan dalam upaya diversi terhadap klien anak an. MGS dengan tindak pidana Pengeroyokan (pasal 351 KUHP) di Polres Kabupaten Kediri.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan tersebut, korban dan para pelaku sepakat untuk memberikan kompensasi sebesar Rp. 1.500.000,- sebagai bantuan biaya pengobatan korban. Pemberian kompensasi tersebut akan diserahkan saat itu, sekaligus akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan diversi.
Kegiatan yang merupakan amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH dalam setiap proses hukum yang akan dilaksanakan.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi