Konten dari Pengguna

Perjuangkan Restorative Justice,Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Diversi

Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri
Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri
12 Juli 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perjuangkan Restorative Justice, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Diversi
zoom-in-whitePerbesar
Perjuangkan Restorative Justice, JFPK Bapas Kediri Dampingi ABH dalam Upaya Diversi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Blitar - Jum'at (05/7) JFPK Bapas Kediri an. Bahruddin Agung melaksanakan pendampingan dalam upaya Diversi terhadap 4 orang klien anak dengan tindak pidana Pencurian (pasal 364 KUHP) di Polres Blitar.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan tersebut, pihak korban dan pelaku dapat saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukumnya lebih lanjut. Dengan demikian, kegiatan Diversi berhasil dan terhadap klien anak menjalankan rekomendasi dari PK Bapas Kediri untuk mengikuti pendidikan formal dan atau pelaksanaan kewajiban kegiatan Pondok Pesantren.
Untuk mewujudkan rekomendasi tersebut, PK Bapas Kediri bekerjasama dengan Peksos dari Dinas Sosial Blitar untuk mencarikan alternatif lembaga pelatihan kerja/penyedia pendidikan bagi klien Anak. Untuk selanjutnya, hasil Diversi serta pelaksanaan rekomendsi dari PK Bapas akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan diversi.
Kegiatan yang merupakan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK Bapas wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukumnya mulai dari pra-adjudikasi hingga post adjudikasi.
ADVERTISEMENT
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pemasyarakatan
#jatimPASTIHEBAT
#kamiPASTI
#bapaskediri
#pastiTAHU