news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Pejabat Pemprov Kepri yang Ditangkap KPK Diberhentikan Sementara

BATAMNEWS
Inspirasi Kita Semua
Konten dari Pengguna
18 Juli 2019 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BATAMNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tersangka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Edy Sofyan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan; serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono, diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), usai keduanya ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, rekomendasi penghentian telah dikirimkan ke Plt Gubernur Kepri.
"BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana," ujar Ridwan di Jakarta, Rabu (17/7).
Ridwan menyampaikan, pemberhentian merujuk ke Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, pemberhentian juga merujuk ke Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
"Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan, atau telah ditetapkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ridwan.
Ridwan juga mengemukakan, Gubernur Kepri yang turut ditangkap, Nurdin Basirun, dihentikan juga wewenangnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nurdin dan para pejabat, ditangkap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri), serta kasus gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Penghentian sebagai PPK sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan (4)," ujar Ridwan.
Editor: Muhammad Ikhsan