35 TKI Ilegal Ditangkap di Pantai Dugong Bintan, Kepri

BATAMNEWS
Inspirasi Kita Semua
Konten dari Pengguna
17 Februari 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BATAMNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Puluhan TKI ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Pantai Dugong, Bintan. (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan TKI ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Pantai Dugong, Bintan. (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Bintan - Satpolairud Polres Bintan berhasil mengamankan 35 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di pelabuhan tak resmi wilayah Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kapulauan Riau, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan TKI ilegal diamankan di sekitar Trikora, tepatnya di Pantai Dugong. Saat itu, mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia.
"Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasatpolairud, AKP Suardi. Bersama anggota, mereka berhasil mengamankan 35 TKI ilegal," ujar Boy, Minggu (16/2/2020).
TKI ilegal yang diamankan terdiri dari 29 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Mereka ditampung di Kota Tanjungpinang terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui Kabupaten Bintan.
Lokasi keberangkatan para TKI ini tergolong baru. Biasanya para TKI diberangkatkan di pelabuhan tikus yang berada di Desa Berakit, Kampung Bugis Tanjunguban dan beberapa wilayah lainnya. Namun, sekarang berada di pelabuhan Desa Malang Rapat.
"Operasi ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diperoleh dari warga. Diharapkan kepada warga untuk terus aktif melaporkan segala sesuatu kejadian ataupun kejahatan ke pihak polisi," katanya.
ADVERTISEMENT
Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id