47 WNA China Pelaku Penipuan Online Sudah 2 Bulan Tinggal di Batam

BATAMNEWS
Inspirasi Kita Semua
Konten dari Pengguna
19 September 2019 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BATAMNEWS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Kepulauan Riau.   Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Kepulauan Riau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Batam - Sebanyak 47 warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China dan Taiwan ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang, Rabu sore (18/9/2019). Mereka ditangkap terkait kasus dugaan penipuan online (cyber fraud).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, menyebut para WNA ini sudah tinggal selama dua bulan di Batam. "Sedang kami dalami, mengenai praktik penipuan secara online," ujar Rachmat di Mapolresta Barelang, Rabu malam (18/9/2019).
Ada sebanyak 43 pria dan 4 wanita ditangkap. Penindakan ini dilakukan polisi sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi sedang menginventarisir jumlah kerugian dan para korban dari praktik penipuan online ini.

Kasus Serupa pada 2015

Kasus serupa pernah pada tahun 2015. Kala itu ada 53 WNA China dan Taiwan yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di kawasan Kompleks Palm Spring dan Crown Hill Batam Centre. Saat itu, polisi menggeledah sebuah rumah dengan luas area 1.000 meter persegi dan berlantai 2.
ADVERTISEMENT
Di dalam rumah tersebut terlihat seperti kantor, banyak meja dengan komputer dan telepon. Tidak hanya di ruang utama, di belakang rumah itu juga terdapat penyimpanan peralatan komunikasi dan perangkat lainnya.
Kala itu penipuan yang mereka lakukan ialah menjual produk secara online, seperti produk herbal. Apabila ada seseorang yang pesan melalui sistem online-nya, maka barangnya tidak sampai dan uangnya sudah diterima.
Dari 53 pelaku yang diperiksa saat itu, hanya 19 orang yang memiliki dokumen dan selebihnya ilegal.
(ret/fox)