5 PMI Ilegal yang Terjaring di Perairan Batam Dipulangkan ke Kampung Halaman

Konten Media Partner
18 September 2021 15:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggagalkan penyelundupan orang secara ilegal ke Malaysia. (Foto: ist/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggagalkan penyelundupan orang secara ilegal ke Malaysia. (Foto: ist/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Polda Kepri akan mengembalikan lima calon pekerja migran ilegal ke kampung halaman masing-masing.
ADVERTISEMENT
Polairud sebelumnya menggagalkan keberangkatan mereka ke Malaysia di Perairan Sagulung, Kota Batam beberapa waktu lalu.
Tekong dan ABK speedboat yang akan membawa mereka ditangkap polisi. Dua tersangka MS dan AM akan menyeberangkan kelima calon PMI ilegal itu dengan speedboat bermesin tempel 1X40 PK.
Para calon PMI ilegal ini diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kepulauan Riau sebelumnya.
Dirpolairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, mengatakan penangkapan itu dilakukan 9 September 2021 lalu.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 9 September 2021 lalu, selain lima orang, petugas juga mengamankan dua pelaku yang menyeberangkan mereka," ujar Liberti, Sabtu (18/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya secara sengaja memperoleh keuntungan dengan melakukan aktivitas pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditpolairud Polda Kepri, mereka disangkakan Pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI 18 / 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id