7 Caleg Bintan Terpilih Belum Serahkan LHKPN, Terancam Dicoret

Konten Media Partner
13 Juni 2019 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pileg 2019. Foto: Batamnews.co.id
Bintan - Dari 25 calon anggota DPRD Bintan yang terpilih pada Pemilu Serentak 17 April 2019, terdapat 7 calon yang belum memenuhi syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata, mengatakan baru 18 calon anggota legislatif terpilih yang melengkapi berkas LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bintan.
"7 calon anggota terpilih belum memberikan berkas itu. Tapi waktu yang diberikan untuk melengkapinya masih lama, juga karena belum ada masa tenggat yang ditetapkan KPUD," ujar Febri, kemarin.
Komisioner KPUD Bintan Devisi Teknis, Rusdel membenarkan jika 18 caleg terpilih sudah menyerahkan berkas LHKPN.
"Mereka sudah menyerahkannya ke KPUD Bintan bukti pelaporannya. Tapi belum semua masih ada 7 caleg lagi yang belum," ungkap Rusdel.
Penyerahan berkas LHKPN itu ditetapkan 7 hari setelah penetapan KPUD Bintan. Namun belum dilakukan semuanya mengingat ada gugatan salah satu caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Adapun sengketa pemilu akan disidangkan oleh MK dari 1 Juli sampai 29 Juli.
Bagi caleg terpilih yang tidak melengkapi berkas LHKPN dan menyerahkan ke KPUD akan dikenakan sanksi berupa nama caleg tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar pelantikan sebagai Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 mendatang.
"Jika sudah ada putusan MK terkait sengketa pemilu itu. Barulah kami menetapkan batasnya. Bisa jadi awal atau tengah Agustus mendatang," ucapnya.
(ary)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id