Aksi Tipu-tipu Calo TKI di Batam Berujung ke Kantor Polisi

Konten Media Partner
18 Maret 2021 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menunjukkan barang bukti penipuan yang dilakukan oleh calo TKI ilegal di Batam. (Foto: Yude/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menunjukkan barang bukti penipuan yang dilakukan oleh calo TKI ilegal di Batam. (Foto: Yude/batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pandemi Covid-19 tak menyurutkan siasat para calo TKI ilegal menggaet korban. Dengan iming-iming gaji tinggi, calo menjanjikan korbannya bisa bekerja di Singapura.
ADVERTISEMENT
Hal ini yang menyeret seorang perempuan berinisial In (40) harus berurusan dengan polisi. Ia memperdaya sejumlah korban dan meraup jutaan rupiah hasil tipu-tipu.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau AKBP Dhani Catra Nugraha mengungkapkan ada empat warga Batam yang menjadi korban aksi tipu-tipu In.
"Mereka dijanjikan bekerja ke Singapura dengan gaji sekitar Rp 20 juta setiap bulan. Sebagian besar korban telah menyetor uang tunai bervariasi," kata Dhani, Rabu (17/3/2021)
Dhani menjelaskan bahwa, calon korban diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp 5,3 juta untuk biaya pengurusan dokumen.
Dhani mengatakan, awalnya tim memperoleh informasi ini dari masyarakat bahwa ada beberapa calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan tersangka kata Dhani, setiap korbannya yang akan diberangkatkan menggunakan visa wisata yang sebelumnya sudah diurus kelompok mereka. Namun, korban hanya dijanjikan saja dan hingga kini belum juga diberangkatkan.
"Korban merasa dipermainkan lantaran lama tak diberangkatkan, hingga melapor ke polisi. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kuitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka dan dua buah paspor," ucapnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menambahkan, atas kasus ini tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Harry.
(ude)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
ADVERTISEMENT
Berita ini pertama kali terbit di