Aktivitas Keimigrasian di Karimun Turun Drastis Selama Pandemi

Konten Media Partner
8 Desember 2020 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Edo/Batamnews
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Edo/Batamnews
ADVERTISEMENT
Karimun - Penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun turun drastis selama pandemi. Jika tahun 2019 lalu mereka menerbitkan 14.413 paspor, tahun ini hanya 4.998.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian, Bayu Eka menganalisa jika kebijakan lockdown di sejumlah Negara menjadi salah satu turunnya lalu lintas internasional.
"Tahun ini kita hanya terbitkan 4.998 paspor, turun sangat tinggi dari tahun lalu 14.413 paspor," terangnya, Senin (7/12/2020) dalam keterangan pers.
Sementara untuk jumlah perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi dari bulan Januari hingga Desember 2020 pihaknya mencatat 84.425 orang, terdiri WNA (14.455) dan WNI (69.970).
Sementara untuk keberangkatan, pihaknya mencatat 71.535, yang terdiri dari WNI (56.494) WNA (15.041).
"Lima negara terbanyak datang ke Indonesia yakni Malaysia, Singapura, India, Thailand dan Italia, sementara 5 Negara terbanyak berangkat yakni Malaysia, Singapura, India, Thailand dan Filipina," katanya.
Tahun ini Imigrasi Karimun merealisasikan 85 persen anggaran sebesar Rp 5.218.282.054 dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA tahun 2020 sebesar Rp 6.139.093.000.
ADVERTISEMENT
"Jadi tahun ini penyerapan anggaran kita sebesar 85 persen dan masih tersisa anggaran sebesar Rp 920.810.946," kata Bayu.
Meskipun terjadinya penurunan dalam pembuatan paspor akibat pandemi Covid-19, Imigrasi Karimun juga kembali menerima penghargaan Menkumham RI atas pelayanan publik berbasis HAM tahun 2020.
"Penghargaan akan diberikan 10 Desember mendatang di Kemenkumham Kepri yang langsung diberikan kepada Kepala Kantor di Tanjungpinang. Ini kita dapatkan 3 tahun berturut- turut sejak 2018," ujarnya.
Kemudian, untuk jumlah tindakan keimigrasian sepanjang 2020 pihaknya hanya melakukan pendeportasian sebanyak 3 orang laki-laki, sebab mereka melanggar Pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, untuk jumlah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tahun 2020 pihaknya mencatat sebanyak 71 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Baru sebanyak 54 orang, ITAS Perairan Baru sebanyak 97 orang, ITAS Perpanjangan 17 orang, ITAS Perairan Perpanjangan sebanyak 60 orang dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) baru dan perpanjangan sebanyak 1 orang.
ADVERTISEMENT
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di