news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi, Siap Diperiksa Kasus Ijazah Palsu

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi (RP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (22/10/2020).
ADVERTISEMENT
Rini ketika dikonfirmasi mengaku bakal mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya. Bahkan, ia mengaku bakal hadir bilamana dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Sebagai warga negara yang baik, saya taat terhadap hukum, saya koperatif bilamana dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan," kata dia, Jumat (23/10/2020).
Rini meminta doa seluruh masyarakat dan orang terdekatnya agar dimudahkan proses yang dihadapinya.
"Saya minta doa teman-teman agar dimudahkan, saya akan ikuti segala prosesnya," ujar politisi PKB ini.
Rini pun enggan berkomentar banyak mengenai laporan terhadap dirinya itu. Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Rini sebagai tersangka atas dugaan penggunaan gelar sarjana palsu.
Polisi menetapkan status tersangka usai mengumpulkan sejumlah bukti selama penyelidikan.
ADVERTISEMENT
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di