news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Apes, 34 Honorer di Meranti Diberhentikan Gegara Hal Ini

Konten Media Partner
15 Juni 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Meranti, Batamnews - Surat pemecatan puluhan tenaga honorer di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sudah dikeluarkan. Mereka akan dirumahkan terhitung sejak Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Tenaga honorer yang diberhentikan secara tidak hormat itu ialah mereka yang terjaring inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja usai lebaran 2021 lalu.
"Suratnya sudah diteken sama Pak Bupati dan kami sudah mengirimkannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan," beber Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Meranti, Bakharuddin, Senin (14/6).
OPD yang sudah disurati, nantinya akan mengirimkan tembusan ke BKD. Jadi tembusan surat tersebut gunanya untuk mengetahui dan memastikan diberlakukannya pemecatan tenaga non-PNS itu.
Sama juga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir. Sesuai dengan perintah Bupati HM Adil, bahwa mereka pun akan dikenakan sanksi; pemotongan insentif.
ADVERTISEMENT
"Sama, sudah kita surati juga. Tembusannya pun kita kirim ke BPKAD. Pemotongan insentif dilakukan untuk bulan ini," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan data dari BKD Meranti, ada sebanyak 34 tenaga honorer yang kedapatan tak masuk kantor pada sidak hari pertama masuk kerja pasca-cuti lebaran kemarin.
Tak hanya honorer saja, para PNS juga diketahui ada yang mangkir. Sebanyak 27 PNS bolos tanpa alasan.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di