Apindo Batam Bakal Gugat Gubernur Kepri Soal Penetapan UMP 2023, Ini Alasannya

Konten Media Partner
30 November 2022 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menggugat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menganggap, penetapan UMP Kepri melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang masih berlaku.
"Kita mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Gubernur Kepri tersebut ke PTUN," katanya, Senin (29/11/2022).
Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36/2021, maka kemungkinan juga pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN.
"Kita berharap investor di Kepri dan Batam agar tetap tenang menyikapi keputusan gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini," kata dia.
Rafki melanjutkan, perusahaan bisa tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku ketika melakukan gugatan UMP. Begitu juga untuk UMK Batam.
ADVERTISEMENT
"Jika kebijakan gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka kita akan berpegang pada aturan yang berlaku yaitu PP 36 tahun 2021," katanya.
Sebelumnya, Gurbernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan besaran UMP Kepri 7.51 persen atau sebesar Rp 3.279.000, Senin (28/11).
Naiknya UMP masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha di daerah setempat. Buruh menolak karena angka tersebut masih kecil.
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di