Arlon Perkirakan 70% Potential Loss PAD Parkir Tepi Jalan Umum di Batam

Konten Media Partner
27 Januari 2022 9:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang juru parkir saat membantu pengendara untuk memarkirkan kendaraannya. (Foto: Margaretha/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang juru parkir saat membantu pengendara untuk memarkirkan kendaraannya. (Foto: Margaretha/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pungutan parkir pinggir jalan yang ditarik juru parkir (Jukir) dinilai tak masuk optimal ke PAD Kota Batam. Sistem penyetoran retribusi parkir pinggir jalan dinilai masih lemah.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo bahkan memperkirakan potential loss hingga 70%.
"Pada satu titik parkir tak mungkin hanya menyetorkan Rp 50 ribu saja (per hari). Saya perkirakan potential loss mencapai 70%," ucapnya, Rabu (26/1/2022)
Ia mengusulkan agar penarikan tarif parkir tepi jalan umum menggunakan sistem terukur. “Harus ada formula baru, untuk mengukur potensi pajak, selain itu bisa juga mengontrol,” kata dia.
Arlon menambahkan tarif parkir tepi jalan umum di Batam terbilang paling murah dibanding kota-kota besar lainnnya.
Ada rencana tarif parkir tepi jalan umum juga akan dinaikkan. DPRD Batam sedang menggodok Ranperda kenaikan tarif parkir di tempat khusus.
ADVERTISEMENT
“Saat ini yang naik masih parkir di mal-mal, tapi pelan-pelan parkir tepi jalan juga naik,” ucapnya.
Target retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum tahun 2022 bahkan ditetapkan sebesar Rp 40 miliar, naik sekitar 8 kali dari target dalam APBD Perubahan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 5.250.000.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan kenaikan target retribusi parkir tepi jalan umum dihitung berdasarkan potensi titik-titik parkir yang ada.
Realisasi retribusi parkir tepi jalan umum pada dua tahun belakangan masih sangat kecil, hal ini dilihat dari laman Siependa Batam, target realisasi retribusi parkir tepi jalan umum pada APBD 2020 sebesar Rp 20 miliar, namun realisasi hanya sebesar Rp 4.671.640.725.
Dan pada APBD Perubahan tahun 2020, target retribusi tersebut dikurangi hingga hanya sebesar Rp 3.376.124.000, dan realisasinya sebesar Rp 4.671.640.725.
ADVERTISEMENT
Lalu pada APBD tahun 2021, target retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 35 miliar, namun realisasinya hanya sebesar Rp 4.369.104.700.
Sedangkan APBD Perubahan tahun 2021, target retribusi parkir tepi jalan umum juga dikurangi hingga sebesar Rp 5.250.000.000, dan realisasinya sebesar Rp 4.369.104.700.
“Memang ada kenaikan, tahun lalu karena Covid-19, realisasi retribusi parkir tepi jalan umum berkurang karena mobilitas masyarakat di luar rumah sangat sedikit,” ujar Salim, Rabu (26/1/2022).
Ia menjelaskan potensi parkir tepi jalan umum dihitung sesuai dengan rumus yang tertuang dalam Permenhub, memperhatikan luas wilayah titik parkir dan intensitas kendaraan berdasarkan kajian. Bukan dengan menghitung berdasarkan jumlah kendaraan.
“Jadi misalnya jumlah kendaraan roda dua sebanyak 40 ribu terus dikalikan Rp 2 ribu, atau kendaraan roda dua berjumlah 50 ribu dikalikan Rp 4 ribu,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Dengan rumus tersebut, pihaknya pada tahun 2016 telah melakukan survei dan diperoleh potensi parkir tepi jalan umum mencapai Rp 26 miliar.
Namun perhitungan itu masih kotor, belum dibagi dengan juru parkir. “Namun tetap kami tetap berusaha agar target itu tercapai,” katanya.
Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mencapai target Rp 40 miliar, salah satunya dengan menaikkan setoran parkir pada masing-masing titik parkir.
Saat ini, jumlah titik parkir mencapai 426 titik, sedangkan parkir mandiri berjumlah 159 titik.
“Saya sudah perintahkan kepada UPT, di samping sudah ada potensi saat ini, coba lihat di suatu titik kalau setoran biasanya Rp 60 ribu, apakah bisa naik Rp 70 ribu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di