ASN Imigrasi Tanjungpinang Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Pakai Ganja

Konten Media Partner
15 April 2021 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Pria berinisial M ditangkap polisi Tanjungpinang atas kepemilikan 0,63 gram ganja. Diketahui, ia merupakan oknum ASN di Imigrasi Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, M ditangkap di Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang pada Jumat (9/4/2021) lalu.
"Ia kami tangkap saat sedang duduk di teras rumah," kata AKP Ronny, Kamis (15/4/2021).
Ia menyebutkan, setelah petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat ditemukan satu paket ganja dengan berat bruto 0,63 gram yang disimpan di dalam lemari ruang tamu.
"Selain ganja, kita juga mengamankan barang bukti dua pack kertas papir merek Toreador. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya," ujarnya.
Ronny melanjutkan, selain memiliki ganja, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine. Saat ini, petugas masih mendalami mengenai asal usul barang haram tersebut.
M dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
ADVERTISEMENT
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di