Bakamla Sergap Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Perairan Tanjung Berakit

Konten Media Partner
12 Oktober 2022 8:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap Bakamla RI. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap Bakamla RI. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap kapal patroli milik Bakamla RI. Kapal tersebut diamankan saat melakukan kegiatan pencarian ikan di wilayah perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri).
ADVERTISEMENT
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/10/2022). KIA tersebut diamankan oleh kapal patroli KN. Bintang Laut - 401 milik Bakamla RI.
"Berdasarkan radar terlihat bahwa kapal tersebut memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah perairan Indonesia," ujar Yuhanes.
Tak hanya melewati batas teritorial, kapal tersebut juga tertangkap tangan sedang melakukan aksi menangkap ikan. Ikan campur sebanyak 250 Kilogram pun berhasil diamankan di dalam kapal tersebut.
"Ikan-ikan itu merupakan hasil memancing di wilayah perairan Indonesia," kata dia.
Untuk diketahui, kapal tersebut mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. Kapal itu juga tak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Diduga kapal itu melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009," cetus Yuhanes.
Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, 1 unit GPSS model F-3310P. Guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut maka kapal tersebut dibawa menuju pangkalan Bakamla Batam.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di