Bareskrim Polri Periksa Nizar dan Dua Mantan Bupati Lingga

Konten Media Partner
25 September 2021 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri (Foto: Google)
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri (Foto: Google)
ADVERTISEMENT
Lingga, Batamnews - Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Nizar, diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang dilakukan oleh PT Citra Sugi Aditya (CSA).
ADVERTISEMENT
Selain Nizar, Bareskrim juga memeriksa dua mantan Bupati Lingga Daria dan Alias Wello.
"Benar. Pak Bupati (Nizar) dimintai klarifikasi atas laporan dari PT. CSA terkait masalah perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga," kata Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari dilansir Batamnews dari Antara, Sabtu (25/9/2021).
Namun, Anggota Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi Kabupaten Lingga ini enggan membeberkan materi perkara yang dilaporkan PT. CSA sehingga tiga generasi pemimpin Lingga diperiksa Baresrkrim Polri.
"Untuk materi perkara, tanya ke penyidik saja. Tapi, tak jauh dari soal perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga," sebut Ady.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, PT. CSA telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit berdasarkan Keputusan Bupati Lingga, Daria No. 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.
ADVERTISEMENT
Namun, penerbitan IUP tersebut bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua UU tersebut mewajibkan sebelum memperoleh IUP, perusahaan wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bagi yang melanggar, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Ya, ini ibarat buah simalakama. Dimakan ibu mati, tak dimakan ayah yang mati. Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Makanya, pak Bupati menyikapinya sangat hati-hati," pungkasnya.
(ruz)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di