Baru 3 Hari Kenal, Pria Batam Tega Setubuhi Remaja di Hotel Pelita

Konten Media Partner
22 September 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, FD kala dicokok anggota Polda Kepri. (Foto: ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, FD kala dicokok anggota Polda Kepri. (Foto: ist)
ADVERTISEMENT
Batam - Seorang pria warga Batam berinisial FD (20), harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
FD ditangkap oleh jajaran Polda Kepulauan Riau di kawasan Punggur, Nongsa pada Sabtu (19/9/2020) dini hari lalu.
Dari keterangan Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, FD diketahui menyetubuhi remaja perempuan berusia 17 tahun.
"Mereka baru tiga hari berkenalan melalui media sosial Facebook," kata Arie, Selasa (22/9/2020).
Perkenalan tersebut terjadi pada 14 September 2020. FD kemudian melanjutkan komunikasi melalui Chat Messenger.
Setelahnya tersangka meminta nomor handphone korban, komunikasi pun berlanjut melalui WhatsApp hingga tersangka merayu korban dengan mengucapkan suka dan berjanji akan melamar korban.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka ini berjanji akan memberikan cincin sebagai tanda bukti keseriusannya melamar korban,” kata Arie.
Selanjutnya pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 16.30 WIB, tersangka kembali menghubungi korban melalui WhatsApp lalu mengajak menemaninya membeli cincin.
ADVERTISEMENT
“Tapi korban menolak karena sedang mengerjakan tugas sekolahnya,” ujar Arie.
Bujuk rayu FD tidak berhenti sampai di sana, sehari kemudian di menghubungi korban kembali melalui WhatsApp dan meminta korban untuk menemaninya membeli cincin.
Sekira pukul 18.30 WIB, tersangka menjemput korban di simpang dekat rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa gadis itu ke daerah Botania untuk membeli cincin.
Karena mata korban mengalami bengkak, korban tak turun, tersangka mengatakan kepada korban agar tidak malu. Sepeda motor yang dikendarai tersangka pun mengarah ke Nagoya. Alasannya membeli cincin di sana.
Berbelok ke hotel
Di Nagoya, tersangka membelikan makanan ringan dan membawa korban ke Wisata Hotel yang berlokasi di daerah Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
ADVERTISEMENT
"Di parkiran motor Hotel Wisata, tersangka memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam Hotel Wisata. Tersangka menggenggam tangan korban dan setelah melakukan cek in terlapor melakukan hubungan yang tidak pantas kepada korban," ungkap Arie.
Setelah tersangka puas menyetubuhi korban, tersangka membawa korban untuk keluar hotel dan menuju Taras Batam Centre untuk membeli cincin. Namun tersangka berhenti di depan minimarket kawasan BSI dan meminta korban untuk membelikan rokok.
"Pada saat korban membeli rokok, pelaku meninggalkan korban, hingga korban menghubungi ibu angkatnya dan menceritakan kejadian tersebut," kata Arie.
Penangkapan yang dilakukan setelah adanya laporan, Wakil Direskrimum yang
didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha menggiring tersangka ke Subdit IV Ditresnarkoba Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Tersangka terancam atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id