BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar

Konten Media Partner
8 November 2021 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster (Foto:Edo/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster (Foto:Edo/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Karimun, Batamnews - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan penyelundupan 12.500 ekor baby lobster tujuan Singapura. Penggagalan ini dilakukan di sekitar perairan sebelum perbatasan Batam-Singapura, Jumat (5/11/2021).
ADVERTISEMENT
Baby lobster tersebut dimuat dalam styrofoam yang dibawa menggunakan boat pancung.
Kepala Kanwil DJBC Kepri, Akhmad Rofif menyebutkan bahwa kegiatan yang melanggar hukum itu dilakukan dengan ship to ship di sekitar perairan Batam.
Hal itu karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau.
"Kemudian, di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli Bea Cukai," kata Rofiq.
Namun, sebelum sempat memindahkan ke kapal HCS, petugas yang telah mengendus boat pancung tersebut berusaha untuk menghentikan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, mengetahui adanya petugas, boat tersebut melarikan diri menghindari petugas, dan mengandaskan boat ke pesisir pantai. Pelaku yang berada di boat tersebut juga melarikan diri dan petugas kehilangan jejak para pelaku.
"Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam. Setelah mengandaskan kapal, para pelaku melarikan diri," ujarnya.
Dari kapal yang dikandaskan petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan muatan adalah benih lobster.
Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke Kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.
ADVERTISEMENT
"Diperkirakan, nilai keseluruhannya mencapai Rp 1,5 miliar. Pelaku penyelundupan diduga kuat akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam," ujar Rofiq.
Selanjutnya, dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
"Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang," ucapnya.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di