Bea Cukai Batam Amankan Kapal Muatan Karpet Ilegal, Negara Rugi Rp 1,93 M

Konten Media Partner
16 April 2021 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KM Salwah 03 muatan karpet ilegal ditangkap BC Batam (Foto:Reza/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
KM Salwah 03 muatan karpet ilegal ditangkap BC Batam (Foto:Reza/Batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam berhasil menangkap sebuah Kapal Motor (KM) Salwah 03, Minggu (11/4/2021). Kapal tersebut melakukan penyeludupan ratusan karpet ilegal.
ADVERTISEMENT
Karpet-karpet itu dimuat KM Salwah di Jembatan 6 Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dengan tujuan pengiriman ke Pulau Kijang, Provinsi Riau.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, penangkapan diawali kecurigaan tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah kapal GT 29 di perairan Pulau Abang.
"Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satyan Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri," ujar Susila Brata, Kamis (15/4/2021).
Lebih lanjut, setelah berhasil mengejar langsung dilakukan pemeriksaan dengan ditemukannya muatan Karpet. Berdasarkan keterangan nakhoda berinisial EN, muatan tersebut tidak disertai dokumen Kepabeanan.
Total karpet berjumlah 585 gulungan dan ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya kapal tersebut ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di