Bea Cukai Kepri Tangkap Kapal Bermuatan Pasir Timah di Perairan Natuna

Konten Media Partner
30 November 2020 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KM Jasmien saat diamankan petugas BC Kepri. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun - Patroli bea cukai Kepri mengamabkan nakhodda ABK kapal kayu KM Jasmine di Prairan Natuna, Sabtu (28/11/2020). Kapal itu bermuatan 20 ton pasir timah tidak berizin.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 400 karung pasir timah berisi @50 Kg, berserta nakhoda SO dam 4 ABK saat diamankan BC.
"Barangbukti pasir timah, kapal, beserta nahkoda dan Abk sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Kantor wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020).
Disebutkan oleh Agus, sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor.
"KM Jasmien, diduga telah melanggar pasal 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ucap Agus.
Bea Cukai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang tersebut dan tujuan berlayarnya.
ADVERTISEMENT
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di