Konten Media Partner

Bebas Antigen-PCR Bagi Penumpang Juga Berlaku di Bandara RHA Karimun

24 Maret 2022 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Susi Air akan lepas landas dari Bandara RHA Karimun (Foto: Edo/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Susi Air akan lepas landas dari Bandara RHA Karimun (Foto: Edo/Batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karimun, Batamnews - Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), membebaskan pelaku perjalan dari adanya tes antigen dan PCR.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 yang menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Untuk di Bandara RHA Karimun, rute penerbangan masih melayani dari Karimun tujuan Pekanbaru dan Karimun tujuan Dabo Singkep, Lingga.
"Sesuai surat edaran yang baru saja keluar disebutkan bahwa tes antigen atau PCR sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan domestik," kata Kepala Bandara RHA Karimun, Fanani Zuhri, Rabu (23/3/2022).
Hanya saja, untuk syarat perjalan dengan tidak lagi memerlukan antigen dan PCR, tentunya telah melakukan vaksinasi dosis 2 atau juga telah booster.
ADVERTISEMENT
Lalu, untuk pelaku perjalanan yang masih melakukan vaksin dosis 1, masih harus melengkapi syarat dengan adanya antigen maupun PCR.
"Untuk pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama tetap harus melakukan tes antigen atau PCR," katanya.
Meski bebas antigen dan PCR, kata Fanani, pihaknya tetap memberlakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan atau penumpang.
Terutama adalah melakukan pengecekan sertifikat vaksin yang telah tercantum dalam aplikasi peduli lindungi.
"Cek suhu dan juga aplikasi peduli lindungi tetap kita terapkan, aplikasi ini untuk memastikan penumpang sudah divaksin atau belum," katanya.
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di