Bebas Fiskal FTZ Dipreteli, Begini Reaksi Nurdin Basirun

Konten Media Partner
17 Mei 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Nurdin Basirun (Foto: Batamnews)
Batam - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sudah mengetahui terkait kebijakan Kemenko Perekonomian yang meminta Kementerian Keuangan mencabut fasilitas bebas fiskal di Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang. Terutama cukai rokok dan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Nurdin belum mengambil langkah-langkah konktrit terkait hal ini. Ia baru akan memantau reaksi serta dampak dari kebijakan tersebut.
Ia juga menilai, kebijakan tersebut, tentunya sudah melalui pertimbangan pemerintah pusat.
"Terus terang saja, kita pemerintah pelajari lagi. Bagaimana dampaknya," kata Nurdin di Tanjungpinang, Jumat (17/5/2019).
Menurut Nurdin kebijakan tersebut akan dilihat setelah dilaksanakan beberapa waktu kedepan.
Nurdin mengaku tidak mengatakan mendukung atau tidak atas keputusan tersebut. "Intinya akan kita pelajari," kata dia.
Selain itu keputusan mengenakan cukai kembali itu hanya untuk rokok dan monimuan.
"Yang kita harapkan jangan sampai mengganggu kondisi ekonomi Kepri," kata dia. Nurdin menyadari, selama ini banyak penyalahgunaan status tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat sudah memutuskan untuk mengenakan lagi cukai di Free Trade Zone atau Zona Perdagangan Bebas. Keputusan itu diterapkan hari ini, Jumat (17/6/2019).
Alasan FTZ dihapuskan untuk rokok dan minuman karena rekomendasi KPK. KPK menilai peredaran barang tersebut tidak terkontrol. Negara juga mengaku rugi sejak beberapa tahun belakangan mencapai Rp 111 triliun.
Penerapan cukai diharapkan bisa kembali mengkontrol penyebaran barang-barang tersebut. Selama ini meskipun bebas cukai di Batam tetapi seperti rokok sampai peredarannya keluar FTZ, atau ke daedah timur Sumatera.
Tidak hanya menerapkan cukai didua barang tersebut. KPK juga rekomendasikan untuk membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam atau BP Batam dan memberikan kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah kota setempat untuk melakukan pengeloaan perizinan, dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
(tan)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id