Begini Modus Penyelewengan BBM Premium di Bintan

Konten Media Partner
4 November 2020 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan Polres Bintan terkait penyelewengan BBM jenis premium. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Bintan - Polres Bintan bersama Tim Satgas Migas meringkus seorang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di daerah Toapaya, Kabupaten Bintan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bintan, AKBP Bambang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial BC mengenai adanya kelangkaan BBM premium di sejumlah SPBU di Kabupaten Bintan.
Pelaku menyelewengkan BBM premium yang seharusnya dijual langsung ke masyarakat, namn malah diobral ke pengecer dengan harga Rp 7 ribu per liter.
"Modusnya pelaku ini, membeli minyak di Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) dengan jumlah besar dan dijual kembali ke pengecer," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang saat konferensi pers, Selasa (3/11/2020).
Bambang menjelaskan, dalam satu hari pelaku menjual Premium mencapai 1,050 liter dengan harga jual Rp 7 ribu perliter. Seharusnya pelaku menjual langsung ke masyarakat dengan harga Rp 6.450.
"Sehingga pelaku meraih keuntungan Rp 550 per liter, dan perbuatannya ini juga menjadi antrian panjang di SPBU Bintan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, penangkapan terhadap pelaku ini juga menjadi efek jera terhadap para pemain minyak jenis premium lainnya.
"Anehnya kan di SPBU antrean panjang, sementara di pengecer premium ada, berakti kan ada persoalan, sehingga kami melakukan penyelidikan," tegasnya.
(adi)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id