Begini Tanggapan Wali Kota Rudi soal Penerapan Cukai Rokok dan Mikol

Konten Media Partner
18 Mei 2019 9:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wali Kota Batam, HM Rudi.
Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi sudah menduga dengan adanya keputusan pemerintah melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengenakan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ), salah satunya Kota Batam yang mendapat fasilitas FTZ.
ADVERTISEMENT
"Tidak berlaku semua, hanya beberapa item saja yang dikenakan cukai, yaitu minuman beralkohol dan rokok," ujar Rudi, Jumat (17/5/2019).
Menurutnya kedua item itu memang sudah ingin dikenakan cukai lagi oleh Bea Cukai, namun baru-baru ini bisa terlaksana. Hal itu beradasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu.
Terkait rekomendasi KPK untuk membubarkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Rudi mengatakan hal itu membutuhkan waktu yang panjang, tidak serta merta segera dilakukan.
"Masih panjanglah," katanya singkat.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad usai mengikuti rapat koordinasi dengan Sekretaris Kementrian Bidang Perekonomian pada Maret lalu mengatakan rekomendasi itu keluar karena berdasarkan hasil studi tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, yang menyebutkan pengeluaran (cost) lebih besar daripada pendapatan (benefit).
ADVERTISEMENT
"Hal itu juga senada dengan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa pengeluaran negara mencapai Rp 19,7 triliun sedangkan pemasukan hanya Rp 800 miliar," ujar Amsakar, Jumat (15/3/2019).
(ret)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id