Bendahara Panti Asuhan di Batam Divonis 8 Tahun Penjara Gegara Cabuli 4 Anak

Konten Media Partner
13 Mei 2022 8:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengganjar terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, David Martinus Gulo (27) kurungan 8 tahun penjara. Sidang vonis berlangsung di PN Batam, Kamis (12/5/2022).
ADVERTISEMENT
Vonis hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 10 tahun kurungan.
Terdakwa mencabuli 4 remaja di bawah umur yang merupakan anak panti. Aksinya menyelinap dari jendela ke kamar anak panti untuk berhubungan intim dikecam banyak orang.
Namun, terdakwa melalui kuasa hukum, Richar Rando Sidabutar rencananya akan mengajukan banding.
Dikatakan Richard ada pertentangan antara keterangan korban lain dan keterangan L saksi lainnya yang juga berada di lokasi.
Menurut Richard terdakwa David dijebak dalam kasus ini. Dikatakannya juga, sejumlah keterangan tak masuk dalam berkas P21.
Dalam hal ini Richard mengaku mengantongi bukti chat history jika David dijebak. Alasannya salah satu orangtua korban punya masalah sakit hati dengan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Hal itu akan disampaikannya dalam sidang banding.
Namun demikian, JPU Kejari Batam, Rosmarlina menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak. Perbuatan keji itu dilakukan dengan cara membujuk atau mengancam anak dan dilakukan berulang-ulang.
Diketahui, David merupakan bendahara Yayasan Panti Asuhan Cahaya Kasih di Bengkong, Kota Batam. Ia juga merupakan calon pendeta. Korbannya para remaja di panti asuhan itu. Dua orang berusia 17 tahun, 15 tahun dan 12 tahun.
Pada 23 Agustus awal terkuaknya aksi cabul terdakwa. Dari keterangan sidang, ia masuk kamar korban lewat jendela. Lampu di kamar saat itu sedang padam karena anak-anak panti ini sedang tidur.
Saat di kamar ia memegang kemaluan korban dan berpikir gadis itu mau berhubungan intim dengannya. Namun gadis itu justru teriak histeris. Rekan satu kamar korban terbangun dan menghidupkan lampu.
ADVERTISEMENT
Aksi cabul itu kemudian mengungkap kasus lainnya. Ia biasa melakukan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Hal ini baru terkuak setelah para korban didampingi Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau membuat laporan ke polisi.
Terdakwa kini dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomo 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id