Bermodus Jajanan Gratis, Pria di Batam Cabuli Anak Tetangga

Konten Media Partner
3 Desember 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau berinisial S (45), diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya kasus itu berdasarkan kecurigaan ibu korban. Anaknya yang berusia 10 tahun itu selalu pulang membawa es krim saat disuruh belanja ke warung milik pelaku.
Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putera Hari menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/9/2022) lalu di perumahan KDA, Kecamatan Batam Kota.
Saat itu, korban pulang dari rumah pelaku sudah memegang es krim di tangan. Hal tersebut membuat orang tua korban curiga.
"Korban selalu membawa jajanan gratis usai belanja di rumah pelaku," ujar Made, Sabtu (3/12/2022).
Kemudian, lanjut Made, orang tua korban pun menginterogasi sang anak. Didapat pengakuan, bahwa bocah itu sering diajak oleh S ke sebuah gudang dan dicium secara paksa.
ADVERTISEMENT
Made menyebut, S juga membekap mulut korban agar tak berteriak.
"Korban diancam oleh pelaku mulutnya juga dibekap agar tak berteriak," kata dia.
Usai beraksi, S selalu memberikan jajanan gratis untuk korban. Terakhir, korban diberikan es krim dengan tujuan agar tak memberitahukan peristiwa tak senonoh itu kepada orang lain.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua sang bocah lantas melapor ke Polsek Batam Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan dan lengkapnya dua alat bukti, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku kita tangkap pada Senin (21/11) lalu, kita perlu lakukan serangkaian penyelidikan pada perkara tersebut untuk dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tersangka mengakui telah mencabuli bocah itu lebih dari satu kali.
Ia kini ditahan di Polsek Batam Kota dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di