Bintan Buka Kembali Belajar Tatap Muka SD/MI di 4 Kecamatan

Konten Media Partner
30 Oktober 2020 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
ilustrasi
Bintan - Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Bintan akan melaksanakan belajar tatap muka terbatas, mulai 2 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Namun aktivitas belajar mengajar langsung tersebut tidak diberlakukan untuk semua sekolah, melainkan hanya sekolah yang berada di zona hijau Corona.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, Tamsir, mengatakan dibukanya aktivitas belajar mengajar di sekolah itu dilakukan bedasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor T/654/420/X/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan SD dan MI Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bintan.
"Bedasarkan SE Bupati Bintan bahwa belajar tatap muka terbatas itu diberlakukan hanya untuk 20 SD/MI," ujar Tamsir, Jumat (30/10/2020).
Sekolahan yang dibuka untuk belajar tatap muka terbatas itu berada di pulau-pulau pesisir yang masuk dalam zona hijau atau wilayah yang tidak ada kasus Covid-19.
ADVERTISEMENT
Kemudian pihak sekolah dan perwakilan orangtua juga sudah menyetujuinya. Sehingga kebijakan itupun dituangkan ke dalam surat edaran.
"Tatap muka itu mulai diberlakukan pada November 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan," jelasnya.
Sedangkan untuk jenjang SMP/MTS telah diberlakukan tatap muka pada awal Oktober lalu. Hal itu dilakukan karena banyak siswa yang ikut bekerja dengan orang tua turun ke laut.
Apabila terlalu lama mereka bekerja melaut dikawatirkan mereka enggan kembali ke sekolah jika telah dibuka secara menyeluruh. Karena mereka sudah nyaman dengan pekerjaan yang menghasilkan uang.
"Kita kawatirnya anak-anak sudah nyaman bekerja dan dapat uang jadi tak mau masuk sekolah lagi. Sehingga akan banyak anak-anak di daerah yang putus sekolah," katanya.
ADVERTISEMENT
SD/MI yang dibuka di masa pandemi Covid-19 berada di 4 kecamatan. Meliputi Kecamatan Mantang yaitu SDN 001 Mantang, SDN 002 Mantang, SDN 003 Mantang, dan SDN 004 Mantang.
Berikutnya Kecamatan Bintan Pesisir antara lain SDN 001 Bintan Pesisir, SDN 002 Bintan Pesisir, SDN 003 Bintan Pesisir, SDN 004 Bintan Pesisir, SDN 005 Bintan Pesisir, dan SDN 006 Bintan Pesisir.
Kemudian Kecamatan Teluk Bintan adalah SDN 004 Teluk Bintan, SDN 10 Teluk Bintan, dan MI 002 Teluk Bintan. Lalu Kecamatan Tambelan yaitu SDN 001 Tambelan, SDN 002 Tambelan, SDN 003 Tambelan, SDN 004 Tambelan, SDN 005 Tambelan, SDN 006 Tambelan, dan SDN 007 Tambelan.
"Tatap muka terbatas ini sudah diatur sedemikian rupa. Baik waktu, fasilitas dan sistemnya telah sesuai protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19," ucapnya.
ADVERTISEMENT
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di