Bintan Terima 12.800 Keping Blangko Kartu Identitas Anak

Konten Media Partner
17 Juni 2019 15:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.
Bintan - Anak-anak yang berdomisili di Kabupaten Bintan sudah bisa mengurus pembuatan Kartu Indetitas Anak (KIA). Sebab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerima 12.800 keping blangko dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Kadisdukcapil Bintan, Ismail mengatakan pengurusan dan pencetakan KIA sudah dimulai. Seperti biasa pengurusannya bisa dilakukan di kantor kecamatan setempat sedangkan pencetakannya akan dilaksanakan oleh instansinya.
"Di tahap pertama ini kita bisa cetak 12.800 KIA. Sebab kita sudah miliki blangko KIA-nya. Jadi para orangtua segeralah mengurus kartu indetitas anaknya di kantor camat masing-masing," ujar Ismail, kemarin.
Fungsi KIA, kata Ismail, sama seperti E-KTP pada umumnya. Yaitu selain sebagai tanda indetitas atau kartu pengenal juga untuk keperluan sesuatu kepengurusan. Hanya saja keperluan untuk anak-anak tidak sebanyak orang dewasa. Seperti mengurus masuk sekolah, tabungan, asuransi dan lainnya.
Begitu juga untuk mendapatkan KIA itu sendiri syaratnya tidak rumit. Diantaranya Fotokopi Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK) dan pas foto berwarna ukuran 3x4 bagi anak usia 5 tahun ke atas.
ADVERTISEMENT
"KIA ini bisa dibuat untuk anak berusia dari 0-17 tahun. Bagi para orangtua yang mau urus jangan lupa lengkapi persyaratannya," jelasnya.
Pemerintah pusat sudah menginstruksikan setiap daerah sudah harus menerapkan pengurusan dan pembuatan KIA tersebut. Namun dari 12.800 blanko itu baru 50 usulan yang diterima dan diproses pencetakannya.
"Kami inginkan anak berusia 0-17 tahun di Bintan ke depannya sudah miliki KIA semua," ucapnya.
(ary)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id