BP Batam Tak Bisa Kabulkan Semua Permohonan Alokasi Lahan Baru, Ini Alasannya

Konten Media Partner
5 April 2021 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokoler BP Batam, Dendi Gustinandar (Foto:dok.ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokoler BP Batam, Dendi Gustinandar (Foto:dok.ist)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Pengalokasian lahan baru di Kota Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sehingga setiap permohonan alokasi lahan yang baru tidak semua bisa dikabulkan, mengingat keterbatasan lahan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam saat ini.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan langsung Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol di Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, melalui siaran pers yang diterima Batamnews, Minggu (4/4/2021).
"Namun demikian, permohonan tersebut tidak serta merta dapat disetujui karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan. Jika memang tidak sesuai dengan perencanaan BP Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi lahan tersebut," ujar Dendi.
Ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu dan baru dapat diproses setelah semua persyaratannya dapat terpenuhi saat ini.
Namun, hal tersebut bukan berarti BP Batam lambat dalam memproses, karena dalam mengalokasikan lahan harus secara clear and clean, sehingga proses tersebut memerlukan waktu lebih teliti sampai dengan selesainya peng administrasian di BP Batam.
ADVERTISEMENT
Beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik. Hal ini juga menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Pelayanan perizinan lahan lainnya, seperti pelayanan IPH, pelayanan rekomendasi, pelayanan perpanjangan HAT, pelayanan balik nama, pelayanan pecah PL, pelayanan gabung PL, pelayanan dokumen pengganti dan pelayanan endorse PL, untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan lahan tersebut, BP Batam telah melakukan sebuah terobosan agar semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan LMS online, pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang.
(ruz)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di