BP Batam Tak Ingin Dituding Pencitraan Masalah Kaveling Siap Bangun

Konten Media Partner
23 Oktober 2021 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BP Batam. (Foto:BP Batam)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BP Batam. (Foto:BP Batam)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Badan Pengusahaan (BP) Batam berkomitmem untuk menyelesaikan persoalan lahan, seperti persoalan 60 ribu kaveling siap bangun (KSB) yang belum selesai. Persoalan tersebut sudah bertumpuk dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Deputi III BP Batam, Sudirman Saad mengatakan, 60 ribu KSB tersebut akan diselesaikan pada tahun 2022.
Sebagai bentuk keseriusan BP Batam, maka akan dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam.
“Jadi bukan pencitraan, tapi ditulis perka-nya, supaya siapapun nanti di tahun 2022 wajib menyelesaikannya,” ujar Sudirman baru-baru ini.
Untuk metode penyelesaiannya, Sudirman menyampaikan akan dilakukan secara sistematis dan masih agar cepat selesai. Maka dari itu, setiap kelurahan akan dibuat posko.
“Nanti ada petugas dari kita yang diperlengkapi laptop dan lainnya. Jika persyaratannnya sudah lengkap, maka fakturnya bisa langsung terbit,” katanya.
Selain itu, ada sekitar 3.500 hektar tanah terlantar yang saat ini sedang diproses dan akan dihidupkan kembali. Lokasinya banyak tersebar di wilayah Batam Center dan Batuampar.
ADVERTISEMENT
Saat ini pihaknya sedang mendata lahan-lahan yang sudah tidak ada perkembangan, dalam 3 tahun atau lebih belum ada pembangunan.
Dalam proses pendataan itu, maka akan diseleksi mana pemilik alokasi lahan yang menunjukkan keseriusannya. “Nanti akan kami pilah, mana yang sudah mengurus perizinan, mana yang sudah ada fatwa planologinya, dan sudah ada Amdal,” kata dia.
Ia mengungkapkan, lahan di Batam relatif sudah terbagi habis bahkan di wilayah perairan. Terhitung ada sekitar 2.000 hektare lahan di perairan yang sudah teralokasi, pertama kali oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, kemudian oleh BP Batam, dan terakhir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
"Alokasi di perairan tidak lagi izin pematangan lahan tetapi harus izin reklamasi. Kalau mau reklamasi harus ada tiga perizinan, yaitu izin lokasi, rencana induk reklamasi detail, dan izin lingkungan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
(ret)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di