BRIN: Buruh di Batam Cenderung Tolak Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Konten Media Partner
20 Mei 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara Implementasi, Efektivitas dan Pengembangan Model JKP yang ditaja oleh BRIN, di Hotel Travelodge, Batam.
zoom-in-whitePerbesar
Acara Implementasi, Efektivitas dan Pengembangan Model JKP yang ditaja oleh BRIN, di Hotel Travelodge, Batam.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disebut-sebut sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT). Namun JKP menuai banyak kritikan dan penolakan dari kaum buruh.
ADVERTISEMENT
Hal itu pun diketahui setelah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melakukan semacam survei di lapangan terkait kebijakan tersebut.
Tim Peneliti BRIN, Yanu E Prasetyo PhD mengatakan, ada dua daerah jadi tujuan utama pihaknya dalam melakukan penelitian, yakni Cikarang dan Batam. Kedua kawasan industri itu dipilih dengan ribuan pekerja calon penerima manfaat JKP.
"Riset kita fokuskan pada 3 hal, pertama bagaimana desainnya apakah sudah cocok bagi pekerja, kedua apakah implementasinya sudah tepat, dan ketiga kita akan membuat rekomendasi ke BPJS, Kemenaker dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)," ujarnya saat diwawancarai usai acara Implementasi, Efektivitas dan Pengembangan Model JKP, Kamis (19/5/2022) di Batam.
ADVERTISEMENT
Lanjut dia, untuk di Batam, partisipasi tak membludak seperti yang dibayangkan. Masalahnya ada pada persyaratan JKP yang terlalu banyak dan sosialisasi dari BPJS yang kurang.
"Jadi jauh dari ekspektasi, artinya ada masalah dengan program ini," ujar Yanu.
Tantangan ke depan, harusnya jaminan itu lebih ke sektor informal, bukan hanya ke formal. Sementara JKP ini hanya menyusur ke sektor formal saja.
Di sisi lain, hasil riset ke buruh di Batam mendapati bahwa para pekerja itu cenderung menolak JKP. Penyebabnya karena JKP ialah satu turunan dengan UU Cipta Kerja dan JKP spiritnya adalah mempermudah PHK.
"Harusnya negara menjamin kepastian kerja sesuai dengan pasal 27 ayat 2. Cuma tantangan objektifnya itukan memang kehendak ideal, cuma nyatanya pekerjaan makin terbatas, sektor formal semakin mengecil, informal semakin besar. Sementara JKP desainnya terlalu berat untuk diikuti sektor formal sekalipun," pungkas Yanu.
ADVERTISEMENT
(jun)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di