Catat, Ini Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Batam

Konten Media Partner
21 April 2021 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pendukung tilang elektronik yang terpasang di kawasan Sincomm, Batam Kota. (Foto: Reza/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pendukung tilang elektronik yang terpasang di kawasan Sincomm, Batam Kota. (Foto: Reza/batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam, Batamnews - Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik rencananya diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau mulai pekan depan, tepatnya Rabu (28/4/2021).
ADVERTISEMENT
Infrastruktur pendukung untuk penerapan tilang elektronik yakni kamera pemantau telah dipasang Polri di sejumlah titik Kota Batam.
Dari pantauan Batamnews, kamera canggih ini telah dipasang di tiga titik. Pertama, di Jalan Pattimura arah Bandara Hang Nadim, tepatnya beberapa puluh meter sebelum bundaran Kabil.
Kamera itu terpasang di ruas jalan menuju bundaran Kabil dari arah Nagoya.
Kamera kedua terpasang di Jalan Laksamana Bintan, dari arah Panasonic Sincomm beberapa puluh meter sebelum Simpang Kalista.
Lalu, kamera ketiga dipasang di Jalan Ahmad Yani dari arah Panbil menuju Simpang Kepri Mall.
Mengutip sejumlah sumber, kamera tilang elektronik berteknologi AI atau kecerdasan buatan. Kamera itu mampu mendeteksi jenis pelanggaran pengguna roda empat seperti penggunaan handphone saat berkendara maupun tidak memakai sabuk pengaman.
ADVERTISEMENT
Radius menangkap gambar mencapai 20 meter. Kamera dapat membedakan pelanggaran lalu lintas atau tidak karena menggunakan teknologi AI.
Sebelumnya, Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono mengatakan, prosedur penilangan akan didata terlebih dahulu kendaraan milik pengendara.
"Kemudian akan dikirim ke RTMC Polda Kepri untuk dilakukan verifikasi oleh petugas," ujar Mujiyono.
Selanjutnya, dokumen tilang akan diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar.
Perlu diketahui, bagi kendaraan yang bukan atas nama miliknya tilang tersebut akan tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Kemudian, pihak kepolisian akan memblokir STNK tersebut agar tidak bisa memperpanjang pajak.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di