Cukai Diberlakukan, Bea Cukai Batam Stop Pengeluaran CK FTZ

Konten Media Partner
18 Mei 2019 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata.
Batam - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan penghapusan bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol, dan etil alkohol di kawasan FTZ Indonesia. Hal ini termasuk Kota Batam sebagai daerah perdagangan bebas.
ADVERTISEMENT
Prinsip pengenaan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ini, untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai dan sekaligus mengawasi.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan jika penerapan ini sudah mulai diberlakukan hari ini, di Kota Batam.
"Ini kan berdasarkan undang-undang melanggar kententuan Bea Cukai, mulai hari ini sudah mulai diterapkan untuk menghentikan CK FTZ di Batam," katanya, Jumat (17/5/2019).
Susila mengatakan pengenaan pajak cukai hari ini, di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Kota Batam, tidak termasuk barang yang sudah beredar.
"Kalau sudah di pasaran beredar, itu sudah mendapat fasilitas biarkan, yang diterapkan saat ini menghentikan perpanjangan CK FTZ karena untuk fasilitas baru tidak diberikan lagi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
CK-FTZ merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ. Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilindungi dengan CK-FTZ, khususnya untuk produk Minuman Mengandung Etil Alkohol dan produk tembakau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010.
Untuk barang yang sudah beredar di pasaran, akan diberikan tenggat waktu tertentu untuk dihabiskan.
"Ini akan ada periodenya. Kantor pusat menentukan periode untuk waktu penangguhan beredar," ucapnya.
Hingga waktu tertentu, izin edar barang bebas cukai masih diizinkan dan diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
"Kalau lewat tanggalnya baru akan ada operasi pasar. Kita sudah sosialisasi ke pelaku usaha terkait adanya peraturan ini," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Selain memiliki tujuan untuk pengawasan peredaran barang kena cukai, peraturan ini ditetapkan juga berdasarkan rekomendasi KPK dan review dari pemerintah terhadap peredaran barang cukai di kawasan FTZ.
(das)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id