Datangi RSUD Dabo, Satpol PP Lingga Pastikan Perda KTR Ditaati Warga

Konten Media Partner
17 Juli 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Satpol PP Lingga bersama Dirut RSUD Dabo saat melaksanakan patroli di RSUD Dabo (Foto:ist)
Lingga - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lingga, menggelar patroli ke RSUD Dabo Singkep, dalam rangka pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (17/7/2019) pagi.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Lingga, Said Rudi Fallo melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda dan Perundang-undangan, Febrizal Taufik mengatakan, patroli tersebut dilakukan atas permintaan Dirut RSUD Dabo, dr Bukit Gultom. Hal itu juga sebagai angkah untuk menjalin kerjasama antara Satpol dan RSUD.
"Patroli ini kami lakukan untuk mensosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2016, agar para pengguna fasilitas pemerintah daerah yaitu RSUD, terhindar dari asap rokok," kata Taufik kepada Batamnews.co.id, usai memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia mengaku, pada patroli itu pihaknya melaksanakan secara persuasif yang bertujuan mengingatkan dan menegur keluarga pasien maupun penjenguk pasien agar tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Upaya ini akan terus kita lakukan, untuk dapat bekerjasama dan menjaga lingkup wilayah Dabo Singkep bebas dari asap rokok, apalagi saat ini pemerintah Kabupaten Lingga mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kemenkes," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, selain melaksanakan sosialisasi terhadap keluarga dan penjenguk pasien yang berada di RSUD Dabo, Satpol PP Lingga juga memasang plang Kawasan Tanpa Rokok di tempat-tempat yang strategis dan mudah dilihat dalam lingkungan RSUD Dabo.
(ruz)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id