Dewan Pengupahan Bahas UMK Batam Minggu Depan

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buruh perempuan (Foto: shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh perempuan (Foto: shutterstock.com)
ADVERTISEMENT
Batam - Rapat dewan pengupahan membahas Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 direncanakan minggu depan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyebutkan pihaknya segera mengagendakan hal tersebut.
“Minggu depan mulai dibahas rapatnya, kalau nggak senin atau selasa,” ujar Rudi, Jumat (18/10/2019).
Dalam agenda pertama nanti, akan disepakati berapa kali pembahasan. “Disitu ditentukan berapa kali diadakan rapatnya,” katanya.
Pembahasan UMK dimulai minggu depan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, serikat buruh beserta pakar dan akademisi. Besaran UMK ini sudah harus diserahkan kepada gubernur untuk disahkan melalui surat keputusan.
“Jadi paling lama tanggal 20 November nanti, besaran UMK sudah diberikan ke gubernur, jadi masih ada waktu satu bulan lagi,” jelasnya.
Sebelumnya diperkirakan besaran UMK tahun 2020 Rp 4,13 juta, angka ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Walaupun begitu, pembahasan UMK harus dilakukan untuk menyepakati angka tersebut.“Angka itu masih perkiraan, jika berdasarkan rumus,” kata Rudi.
(ret)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id