Dinkes Lingga ke Provinsi Minta Rekomendasi Registrasi Puskesmas Benan

Konten Media Partner
5 Agustus 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan di DKPPKB Lingga, Ahmad Mudlofir didampingi Plt Kepala Puskesmas Benan menyerahkan berkas permohonan rekomendasi registrasi Puskesmas Benan kepada salah seorang staf Dinkes Kepri di Tanjungpinang, Rabu (5/8/2020) (Foto:istimewa untuk Batamnews)
Lingga - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Riau, Rabu (5/8/2020).
ADVERTISEMENT
Kunjungan tersebut untuk menyerahkan berkas permohonan rekomendasi registrasi Puskesmas Benan, Kecamatan Katang Bidare.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan di DKPPKB Lingga, Ahmad Mudlofir mengatakan, puskesmas baru seperti Benan wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Lingga melalui DKPPKB.
"Setelah izin operasional tersebut didapat, agar teregistrasi di Kementerian Kesehatan, perlu diajukan permohonan registrasi ke pusat data dan informasi (Pusdatin) Kemenkes RI di Jakarta," kata dia kepada Batamnews, Rabu (5/8/2020).
Namun demikian, ada tahapan yang perlu dilewati agar puskesmas baru ini bisa teregistrasi. Yakni, perlunya memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Dinkes Kepri dengan beberapa berkas persyaratan.
Berkas-berkat tersebut jelas Mudlofir yaitu, surat permohonan rekomendasi dari DPPKB Lingga, profil Puskesmas Benan, laporan kegiatan Puskesmas Benan selama 3 bulan terakhir, surat izin operasional Puskesmas Benan, serta Surat Keputusan Bupati Lingga tentang kriteria Puskenan Benan yang masuk kategori puskesmas sangat terpencil.
ADVERTISEMENT
"Kendala utama dalam pengurusan registrasi puskesmas dengan kriteria sangat terpencil adalah dalam hal pemenuhan jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang mengisi di puskesmas tersebut," sebutnya.
Jumlah minimal untuk puskesmas rawat jalan sebanyak 19 orang tenaga dan 9 jenis tenaga kesehatan. Itu terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, sarjana kesehatan masyarakat, tenaga farmasi, analis kesehatan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan.
"Alhamdulillah Puskesmas Benan sudah terpenuhi itu semua," ucap Mudlofir.
Pengurusan registrasi Puskesmas Benan katanya dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa puskesmas yang baru dimekarkan agar bisa menyelenggarakan pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki izin operasional dan selanjutnya mengurus registrasi.
"Harapan saya, berkas yang kami sampaikan ke Seksi Pelayanan Primer Dinkes Kepri ini bisa segera dinilai, lulus sesuai yang dipersyaratkan dan dikeluarkan surat rekomendasi registrasinya agar segera bisa kita mengurus registrasi Puskesmas Benan ini ke Kemenkes RI di Jakarta," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di