Disdukcapil Karimun Bakar Ribuan KTP

Konten Media Partner
14 Desember 2018 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jumat 14 Desember 2018, 15:33 WIB
Karimun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun memusnahkan 2.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP), Jumat (14/12/2018).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong (drum). Ribuan KTP tersebut, merupakan KTP yang tidak berlaku atau rusak.
Kapala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, Muhammad Tahar mengatakan bahwa, pemusnahan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Pemusnahan dengan cara dibakar sesuai dengan perintah dan istruksi Kemendagri. Instruksi itu turun hari ini," kata Tahar, Jumat (14/12/2018) saat pemusnahan.
Tahar menyebutkan, sebelumnya KTP yang sudah tidak dipergunakan atau rusak dikembalikan ke Direktorat Jenderal Capil Kemendagri.
"Sebelumnya, KTP yang tidak berlaku lagi, kita gunting dan dikembalikan ke Pusat. Namun kali ini tidak lagi, harus dibakar," ucap dia.
2000 Kartu Tanda Penduduk yang dibakar tersebut merupakan kartu pada tahun 2017 dan 2018.
ADVERTISEMENT
"Ini baru sebagian, nanti masih ada lagi yang dari kecamatan-kecamatan," katanya.
Dalam pembakaran KTP yang dilakukan Disdukcapil Karimun, disaksikan oleh Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sutrisno.
"Surat edaran Mendagri bahwa yang dimusnahkan KTP yang rusak. Dengan itu, dapat menghilangkan permasalahan yang timbul. Seperti adanya KTP yang tercecer dan disalahgunakan," kata Sutrisno.
(aha)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id