Dishub Larang Pengendara Motor Parkir di Dermaga Penyengat Karena Takut Ambruk

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepeda motor warga parkir di dermaga Pulau Penyengat (Foto:ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sepeda motor warga parkir di dermaga Pulau Penyengat (Foto:ist)
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang, Batamnews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), melarang pengendara motor memarkirkan kendaraanya di sepanjang dermaga Pulau Penyengat.
ADVERTISEMENT
Dermaga menuju Pulau Penyengat itu kerap ramai oleh sepeda motor baik milik warga setempat ataupun milik masyarakat yang sengaja pergi berkunjung ke Pulau Penyengat.
Kepala Bidang Pelayaran dan Udara di Dishub Tanjungpinang, Sony Andriana Kusuma menjelaskan, saat ini kondisi dermaga yang sering disebut pelantar kuning itu tidak lagi memadai untuk dijadikan tempat parkir sepeda motor.
"Info dari Dinas PUPR kondisinya sudah berbahaya. Dermaga ini sebenarnya untuk pejalan kaki, bukan kendaraan bermotor," kata Sony dilansir dari laman resmi Pemko Tanjungpinang, Kamis (14/10/2021) lalu.
Demi keselamatan bersama, Sony berharap masyarakat bisa mengerti dan sadar agar tidak memarkirkan kendaraanya di dermaga itu dan bisa memanfaatkan lapangan parkir gratis di halaman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
"Warga penyengat khususnya sudah mendukung kebijakan ini, karena sebelumnya sudah disosialisasikan oleh pihak kelurahan," tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tanjungpinang, Teguh bahwa kondisi tiang penyangga di dermaga pelantar kuning sudah keropos dan dinilai tidak kuat menahan sepeda motor yang terparkir.
"Bisa digunakan tapi tidak boleh ada kendaraan yang diparkirkan. Karena dapat menambah beban pelantar itu," ujarnya.
Teguh mengaku sudah berkoordinasi dengan warga sekitar dermaga agar memperbolehkan masyarakat penyengat memarkirkan kendaraan di halaman rumah warga.
"Solusinya masyarakat bisa parkir di halaman kantor disparbud, sekitaran sini juga boleh. Kita juga sudah koordinasi dengan warga setempat," pungkas dia.
(ruz)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di
ADVERTISEMENT